PENGUMUMAN
PENERIMAAN PESERTA DIDIK
BARU
SMA NEGERI 2 REMBANG - TAHUN PELAJARAN 2013
/
2014
I. WAKTU & TEMPAT PENDAFTARAN
Tanggal : 24 s.d 27 Juni 2013, jam 08.00 – 12.00WIB.
(pendaftaran hari terakhir 27 Juni 2013 ditutup jam 10.00 WIB, pengembalian
formulir jam 11.00 WIB).
Tempat : Auditorium SMA Negeri 2 Rembang (
gedung timur)
II. SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN
1. Mengisi formulir pendaftaran dengan
melampirkan :
- Surat Keterangan Lulus dari Kepala Sekolah dengan dilampiri SKHUN sementara
(asli).
- foto copy akte kelahiran ( 1 lembar ).
- foto copy Kartu Keluarga ( 1
lembar )
- pas photo hitam putih / berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak ( 3 lembar ).
- foto copy piagam dan
menunjukkan aslinya bagi yang memiliki
2. Calon peserta didik berusia maksimal 21 tahun pada
tanggal 15 Juli 2013.
3. Membayar
pendaftaran Rp. 20.000,- (calon peserta didik dari keluarga kurang mampu dibebaskan
pembayaran dengan menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa dan
disahkan oleh Camat atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) atau
Program Keluarga Harapan (PKH) asli dan
foto copy.
4. Berpakaian OSIS SMP/ MTs. asal.
III. DAYA TAMPUNG
1. Daya tampung keseluruhan 324 siswa
2. Calon siswa dari dalam Kab. Rembang minimal 90 % dan dari luar kabupaten
maks. 10% dari kuota.
(nilai
terendah dari luar kabupaten minimal sama dengan nilai terendah dari dalam
kabupaten)
* calon siswa dari luar Kab. Rembang, harus membawa Surat
Rekomendasi dari Dinas
Pendidikan Kab. Rembang.
IV. PROSEDUR PENDAFTARAN
( DAPAT
DILIHAT DI TEMPAT PENDAFTARAN )
V. PENGUMUMAN
1. Calon peserta yang diterima akan diumumkan pada tanggal 3 Juli 2013 jam 09.00WIB.
* calon siswa yang diterima harus
mengambil tanda bukti diterima sebagai syarat daftar ulang.
2. Daftar ulang tanggal 8 – 9 Juli 2013, dari jam 08.00 – 12.00 wib.
3. Calon siswa yang diterima dan tidak mendaftar ulang sampai
batas waktu yang ditentukan, dianggap
mengundurkan
diri.
VI. PESERTA YANG MEMILIKI PIAGAM
1. Penghargaan piagam diperhitungkan 2
tahun terakhir.
2. Piagam di foto copy
dan dilegalisir oleh Kepala Sekolah, serta menunjukkan aslinya.
( jika terbukti terdapat
pemalsuan piagam maka DINYATAKAN GUGUR ).
3. Jumlah piagam yang dihargai max. 2 piagam (jika
sejenis diambil satu piagam yang nilainya tertinggi)
4. Bobot penghitungan piagam sbb.:
Prestasi
|
Tingkat Kejuaraan
|
||||
Nasional
|
Propinsi
|
Karesidenan
|
Kabupaten
|
Kecamatan
|
|
Juara I
|
Diterima
|
3, 00
|
2, 25
|
1, 50
|
0, 75
|
Juara II
|
Diterima
|
2, 75
|
2, 00
|
1, 25
|
0, 50
|
Juara III
|
Diterima
|
2, 50
|
1, 75
|
1, 00
|
0, 25
|
VII. LAIN - LAIN
1. Seleksi berdasarkan jumlah nilai Ujian Nasional dengan rumus N = ( A + B ),
( N = nilai akhir ), (A = jumlah nilai ujian nasiona), (B = nilai
prestasi/ bakat ketrampilan).
2. Jika terdapat nilai sama pada peringkat terbawah, maka semuanya dinyatakan masuk dalam kuota .
3. Calon siswa lulusan tahun lalu melalui
tes wawancara dengan meminta surat keterangan di
bagian informasi.
4. Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan di tempat
pendaftaran pada bagian informasi.
Rembang,
4 Juni 2013
Kepala
Sekolah
S U M A R N O, S. Pd.
NIP.
19601010 198703 1 013